Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat
yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis / suku bangsa dan agama.
Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan
kepada perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara
pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari
pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat
beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah
masalah Pernikahan Muslim dengan non-Muslim yang selanjutnya kita sebut sebagai
“pernikahan beda agama’
Pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan
seseorang, seorang muslim yang hidup di negara yang majemuk seperti ini hampir
dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan
orang
yang beda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim
dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada
pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan
pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang
majemuk.
Keadaan
masyarakat Indonesia yang majemuk menjadikan pergaulan di masyarakat semakin
luas dan beragam, hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai agama yang lebih
dinamis daripada yang terjadi pada masa lampau, seorang muslimin dan muslimat
sekarang ini lebih berani untuk memilih pendamping hidup non-muslim. Hal ini tentu saja dianggap oleh masyarakat kita yang mayoritas
beragama Islam sebagai penyalahan atau pergeseran nilai-nilai Islam yang ada.
Tak jarang hal ini sering menimbulkan gejolak dan reaksi keras di kalangan
masyarakat kita. Masalah ini menimbulkan perbedaan pendapat dari dua pihak pro
dan kontra, masing-masing pihak memiliki argumen rasional maupun argumen
logikal yang berasal dari penafsiran mereka masing-masing terhadap dalil-dalil
Islam tentang pernikahan beda agama.
Pernikahan beda Agama dalam hukum Islam
Masalah pernikahan berbeda
keyakinan ini sebenarnya terbagi dalam 2 kasus keadaan, antara lain:
Kasus
1: Pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim
Kasus
2: Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita non-muslim
Pada kasus 1
kedua pihak ulama sepakat untuk mengharamkan pernikahan yang terjadi pada
keadaan seperti itu, seorang wanita muslim haram hukumnya dan pernikahannya
tidak sah bila menikah dengan laki-laki non-muslim Al-Quran menjelaskan Dalam
surat Al-Baqarah 221 Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik
dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Surat Al-Baqarah Ayat 221)
Sedang pada
kasus ke-2. Seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim
kecuali wanita ahli kitab, seperti yang disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 5
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula
bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina
dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah
beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari akhirat termasuk orang-orang merugi.(Al-Maaidah Ayat 5)
Pada surat
Al-Baqarah ayat 221 terang di jelaskan bahwa :Baik laki-laki ataupun perempuan
memiliki larangan untuk menikahi atau dinikahkan oleh seorang musyrik.. dan
dalam surat Al-Maidah di jelaskan kembali bagi seorang laki-laki ,boleh
menikahi AHLI KITAB. Namun terdapat beberapa pendapat bahwa ahli kitab di sini
bukanlah penganut injil,ataupun taurat yang ada pada saat ini.Ahli kitab
yang dimaksudkan disini ialah mereka yang bersyahadat Mengakui adanya
ALLAH akan tetapi tidak mengakui adanya Muhamad.
Perkawinan beda Agama menurut hukum Negara:
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan UU tersebut perkawinan di
definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya dalam UU yang
sama diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat tentang Perkawinan beda
Agama:
· Seorang
guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Daud Ali
(alm.) menjelaskan dalam bukunya yang bejudul “Perkawinan Antar Pemeluk
Agama Yang Berbeda“.Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama
adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama
dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan
ini, kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat
peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara. Memberi perlindungan
hukum pada warga negara yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan kaidah fundamental negara serta hukum
agama yang berlaku di Indonesia, pada pendapat saya selain tidak
konstitusional, juga tidak legal.
· Prof.
HM Rasjidi, menteri agama pertama RI, dalam artikelnya di Harian Abadi edisi 20
Agustus 1973, menyorot secara tajam RUU Perkawinan yang dalam pasal 10 ayat (2)
disebutkan: “Perbedaan karena kebangsaan, suku, bangsa, negara asal, tempat
asal, agama, kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan
penghalang perkawinan.
Pasal dalam RUU
tersebut jelas ingin mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 16
yang menyatakan: “Lelaki dan wanita yang sudah dewasa, tanpa sesuatu pembatasan
karena suku, kebangsaan dan agama, mempunyai hak untuk kawin dan membentuk satu
keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dengan hubungan
dengan perkawinan, selama dalam perkawinan dan dalam soal perceraian.”
khusus tentang
pasal 16 tersebut, Hamka menulis kesimpulan yang sangat tajam: “Oleh sebab itu
dianggap kafir, fasiq, dan zalim, orang-orang Islam yang meninggalkan hukum
syariat Islam yang jelas nyata itu. lalu pindah bergantung kepada “Hak-hak
Asasi Manusia” yang disahkan di Muktamar San Francisco, oleh sebagian anggota
yang membuat “Hak-hak Asasi” sendiri karena jaminan itu tidak ada dalam agama
yang mereka peluk.
Pernikahan
Beda Agama yang ada pada saat ini:
Meskipun
sudah dilarang, perkawinan beda agama masih terus dilakukan. Berbagai cara
ditempuh, demi mendapatkan pengakuan dari Negara. ada beberapa cara yang
populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan.
- Pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan.
- Salah satu dari calon pengantin baik laki-laki ataupun perempuannya mengalah mengikuti agama pasangannya.lalu setelah menikah dia kembali kepada agamanya.
- Menikah diluar negri
Untuk
perkawinan beda agama yang ada pada saat ini, mantan Menteri Agama Quraish
Shihab berpendapat agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Yang jelas
dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri, pertama harus didasari atas
persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama,
harus ada jaminan dari agama yang dipeluk masing-masing suami dan istri agar
tetap menghormati agama pasangannya. “Jadi jangan ada sikap saling
menghalangi untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya
Pendapat
berbeda disampaikan pengajar hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida
menegaskan bahwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, bukan
hanya agama Islam. “Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya
saja yang mencari peluang-peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap
tidak ada perkwianan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan
ibunya. Farida jg menilai Pemerintah tidak tegas. Meskipun UU tidak
memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Kantor Catatan Sipil bisa menerima
pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Padahal,Kantor
Catatan Sipil merupakan produk negara. Dengan demikian, seharusnya yang dicatat
KCS adalah sesuai dengan hukum Indonesia. “Secara hukum tidak sah. Kalau
kita melakukan perbuatan hukum di luar negeri, baru sah sesuai dengan hukum
kita dan sesuai dengan hukum di negara tempat kita berada. Harusnya kantor
catatan sipil tidak boleh melakukan pencatatan,
Kesimpulan
Larangan perkawinan antar
pemeluk agama yang berbeda itu agaknya
dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga.
Bagaimana mendidik anak-anak mereka.karena pada dasarnya seorang anak akan
kebingungan untuk mengikuti ayahnya atau ibunya.Perkawinan baru
akan langgeng dan tenteram jika terdapat
kesesuaian pandangan hidup antar suami dan istri,
karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya,
atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara
suami dan istri pun tidak jarang mengakibatkan
kegagalan perkawinan.
El-Syakur Words

Tidak ada komentar:
Posting Komentar